oleh

Musdesus Desa Sirnajaya Tetapkan 247 KK Penerima BLT-DD

SERANG BARU – Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Desa Sirnajaya Kecamatan Serang menetapkan Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) lanjutan Tahun Anggaran 2020 sebanyak 247 Kepala Keluarga (KK). Kegiatan Musdesus tersebut dihadiri BPD, Pemdes, PLD, Pihak Kecamatan, PSM, dan Bimaspol, yang dilaksanakan di Aula Desa, Selasa (28/7/2020).

Menurut Kepala Desa Sirnajaya H. Ayo Suryanto, setelah pembagian BLT Tahap Satu dituntaskan, maka BPD dan Pemdes melakukan Musdesus untuk menentukan penerima BLT tiga bulan berikutnya. Sekaligus perencanaan penggunaan anggaran tahap dua, dan perubahan APBDes dan Perdes.

“Alhamdulillah di Musdesus ini, penerima BLT-DD telah ditetapkan, sebanyak 247 KK,” terang dia kepada FORMENEWS.ID, Selasa (28/7/2020).

Ketua BPD Sirnajaya M. Endin menegaskan, tentu saja kegiatan Musdesus untuk menentukan penerima BLT harus digelar sesuai peraturan yang berlaku. Maka semua unsur diundang, seperti PLD, Pemdes, Kadus, RT dan RW, dan PSM agar penetapan penerima BLT-DD sesuai anggaran yang dialokasikan.

“Saya apresiasi kepada semua yang hadir, sehingga BLT-DD lanjutan bisa ditetapkan sesuai regulasinya,” tandasnya.

Diungkapkan PLD Desa Sirnajaya, Nagasari, Nagacipta, dan Sukaragam Abod Dulhaer, Musdesus ini wajib dilaksanakan oleh BPD dan di fasilitasi oleh Pemerintah Desa ketika ada status kejadian luar biasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Permendes PDTT RI) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa yang tertuang pada pasal 7 huruf (b) yaitu Musyawarah Desa Insidentil.

Dalam Musyawarah Desa Khusus ini, materi pembahasannya adalah validasi dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa tiga bulan lanjutan, untuk bulan Juli, Agustus dan September Tahun 2020 dengan besaran Rp. 300.000,- perbulan per Kepala Keluarga. Dibahas juga kegiatan yang anggarannya di geser untuk anggaran BLT Dana Desa ini.

“Ya, dengan adanya lanjutan untuk BLT-DD tiga bulan berikutnya, maka pemdes harus membuat APBDES dan Perdes perubahan,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *