oleh

Mau KBM Tatap Muka? Ini Prosedurnya…

CIKARANG – Menghadapi rencana dibukanya kembali pembelajaran dengan sistem tatap muka, Kepala Dinas Pendidikan  Kabupaten Bekasi, H. Carwinda, mengatakan, ada sejumlah prosedur yang harus ditempuh.

” Pertama, harus ada rapat terlebih dahulu antara komite dengan kepala sekolah, apakah  setuju sekolah mulai memberlakukan kembali pembelajaran dengan cara tatap muka,” ujar Carwinda.

Setelah itu, lanjut  dia pihak sekolah mengajukan permohonan ke bupati melalui Dinas Pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran sistem tatap muka. Pihak Disdik kemudian meninjau ke sekolah untuk mengetahui persiapan dan kelengkapan protokol kesehatannya.

Untuk pembelajaran di tingkat sekolah dasar,  menurutnya akan diberlakukan sistem shift dengan kapasitas 50 Persen setiap shift. Sedangkan untuk tingkat SMP diberlakukan sistem mingguan, seminggu masuk seminggu libur secara bergantian.

“Jika perlengkapan protokol kesehatan telah terpenuhi, misalnya ketersediaan alat cuci tangan dan kebersihan toilet, baru kita ijinkan pembelajaran dengan sistem tatap muka tersebut,” terangnya.

Disampaikannya pembelajaran dengan sistem tatap muka, paling cepat baru bisa dilaksanakan Januari 2021. Sebelumnya, semua sekolah di Kabupaten Bekasi memberlakukan pembelajaran dengan sistem online atau jarak jauh, sejak pandemi Covid-19.(*/amh)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *