oleh

Tanggapi Long March FPHI, Kadisdik Ajak Guru Kembali Kepada Fitrahnya Mengajar

CIKARANG PUSAT – Menanggapi aksi Forum Pembela Honorer Indoneia (FPHI) Kabupaten Bekasi yang melakukan long march ke Istana Negara, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi, H Carwinda, meminta FPHI untuk kembali serta duduk bersama.

“Saya minta teman-teman GTK Non ASN yang saat ini melakukan aksi, ayo kembali mengajar, kembali ke sekolah melaksanakan fitrahnya sebagai guru, menjalankan tupoksinya sebagai pengajar,” ujarnya di Cikarang Pusat pada Selasa (27/04/2021) melalui siaran persnya.

Disampaikannya, Dinas Pendidikan membutuhkan dukungan guru tenaga kependidikan (GTK) Non ASN dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM). Hal itu lantaran jumlah guru PNS di Kabupaten Bekasi terbatas, banyak yang pensiun, meninggal dunia, ataupun pindah bekerja, yang mengharuskan mencari orang lain di luar ASN mendukung dan melaksanakan proses KBM.

“Disdik adalah rumah besar kita tetapi sampai hari ini mereka belum datang ke Disdik. Ibarat orang tua dan anak kita ingin satu visi dan misi dalam membangun pendidikan di Kabupaten Bekasi bersama mereka meskipun secara jumlah mayoritas sudah memahami dan bagi temen lain yang mungkin ada perbedaaan dapat diselesaikan secara dialog akan kita akomodir kok,” tambahnya.

Sesuai dengan roadmap kita, tambah dia, tahun 2024 besaran kesejahteran Jastek GTK Non ASN akan terus diperjuangkan agar setara dengan ASN. Namun, disampaikannya jumlahnya tidak bisa sekaligus melainkan harus bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah.

“Ini sudah mendapat restu dari Pak Bupati, dan Bupati sangat menginginkan perbaikan kesejahteran mereka, tetapi karena Covid-19 anggaran di-refocusing, jadi prosesnya harus bertahap. Keinginan untuk mendapatkan besaran jastek 2.8 jt/bulan hal ini dapat dimungkinkan dapat terpenuhi secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Saya informasikan Tahun Anggaran 2021 pemerintah daerah sudah dapat mengalokasikan besaran jastek Rp 2.129.500/bulan dan apabila ditambah dengan alokasi dari dana BOS sampai dengan Rp 700.000/bulan, maka jika ditotal menjadi Rp. 2.829.500/bulan sesuai tuntutan mereka,” terangnya.

“Kita juga mendorong dan mendukung mereka untuk mengikuti seleksi 1 juta formasi PPPK yang diluncurkan pemerintah pusat. Kita siap mendampingi mereka dengan harapan bisa lulus semua,” imbuhnya.

Dibeberkannya, sampai saat kebutuhan GTK di Kabupaten Bekasi adalah 15.000 lebih dan yang baru tersedia melalui tenaga ASN adalah 6.315 sisanya dipenuhi  GTK Non ASN sejumlah 9.156 yang perekrutannya mengacu Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah dengan istilah jasa tenaga kerja yang dilakukan melalui perjanjian kerja antara Dinas Pendidikan dengan jasa tenaga kerja secara perorangan.

“Adanya keinginan GTK Non ASN untuk diterbitkan SK Penugasan dari Bupati Bekasi dapat dijelaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan PP 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan berkaitan dengan persyaratan penerbitan NUPTK untuk GTK Non ASN sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi surat keputusan penugasan dapat dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan persekjend No 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengelolaan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan. Selanjutnya di informasikan bahwa Dinas Pendidikan telah menerbitkan SK Penugasan sejak tahun 2019 dan sudah berhasil diterbitkannya NUPTK oleh PDSPK bagi GTK Non ASN,”imbuhnya.

Dan terkait tuntutan beberapa GTK Non ASN yang belum dibayarkan Jastek selama 3 bulan, dapat ia menjelaskan pembayaran jastek GTK non ASN pada Dinas Pendidikan telah dilakukan pembayaran terhadap sebanyak 9.156 orang yang sudah memenuhi persyaratan administrasi dan terdapat beberapa orang GTK Non ASN yang perjanjian kerjanya berakhir tanggal 31 Desember 2020. Dan sejak tanggal 1 Januari 2021 Dinas Pendidikan tidak melakukan perjanjian kerja lagi, maka yang bersangkutan bukan GTK Non ASN pada Dinas Pendidikan. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *