CIKARANG UTARA – Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal dengan inisial Y-S dan B-I yang melancarkan aksinya di beberapa tempat di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, kemudian satu pelaku begal masih DPO dan saat ini masih dalam pengejaran jajaran Polres Metro Bekasi. Pada Selasa, (09/05/2023).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan para pelaku begal tersebut sudah melakukan aksinya di 5 lokasi dan beberapa dilakukan di wilayah Kota Bekasi, dari dua orang pelaku tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis celurit dan 1 sajam jenis pedang.
“Kejadian pembegalan terjadi pada akhir bulan Maret dan pihak kepolisian mengungkap pada akhir bulan April, 5 TKP tersebut diantaranya pertama terjadi di Jembatan Kali CBL kemudian di wilayah Jati Mulya Bekasi Timur dan Bulak Kapal Bekasi Kota, selanjutnya para pelaku melakukan aksinya di Kawasan Gobel Cikarang Barat dan Bani Saleh Bekasi Kota,” ujar Kapolres Metro Bekasi.
Dia mengatakan modus yang dilakukan para pelaku dalam melakukan aksinya berkeliling mengincar korban yang tengah pengendara sepeda motor seorang diri, dengan keadaan sepi para pelaku berupaya memepet motor korbannya apabila ada perlawanan mereka tidak segan-segan menyabetkan senjata tajam.
“Barang bukti yang kami amankan berupa sebilah senjata tajam jenis celurit dan 1 bilah senjata tajam jenis pedang, dan kami juga mengamankan 1 unit motor honda beat hasil kejahatan juga 1 unit motor vario yang digunakan para pelaku, untuk kejadiannya pada saat korban sedang pulang ke arah rumahnya kemudian di pepet 1 unit kendaraan bermotor yang berboncengan 3 orang pelaku,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku berisinial Y-S dan B-I yang di wilayah Cikarang Barat dan salah satu pelaku unisial (YS) merupakan seorang residivis yang baru saja keluar penjara pada 4 bulan yang lalu, perbuatan aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan para pelaku tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Dari hasil pengembangan dan keterangan 2 pelaku begal ini dirinya sudah melakukan aksinya di 5 TKP dan 1 orang pelaku lainnya masih DPO, untuk kendaraan dari hasil pembegalan di bawa ke daerah Timur Cikarang wilayah Karawang maupun Subang dan lainnya, atas perbuatan tersebut kita kenakakan Pasal 365 dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara,” ujarnya.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat apabila mengendarai sepeda motor sudah larut malam agar bisa beriringan dengan kendaraan lainnya, maupun bisa berkendara dengan teman agar tidak terjadi berbagai kejahatan jalanan seperti begal dan lainnya kemudian pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerangan jalan. (er/amh)
Komentar