oleh

Inspektorat Amankan Uang dari Dana Desa Rp 1,1 M

CIKARANG PUSAT  – Inspektorat Kabupaten Bekasi berhasil menyelamatkan uang dana desa yang berasal dari APBD senilai kurang lebih Rp 1,1 Miliar . Jumlah tersebut  merupakan hasil audit atas 178 desa pada Tahun 2019.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, MA Supratman mengatakan nilai uang tersebut adalah pajak yang belum dibayarkan oleh pihak desa dari kegiatan yang bersumber dari Dana Desa yang berasal dari APBD Kabupaten Bekasi.

“Kami memberikan rekomendasi kepada para aparatur desa agar kegiatan yang belum dilaksanakan atau kejanggalan agar segera diperbaiki dan dikembalikan. Setelah kami audit ada kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp. 1. 174.661.000,-. Namun alhamdulilah sudah diselesaikan satu tahun berjalan,” ujarnya pada Rabu (10/07/2020).

Ia juga mengaku sudah melaporkan hasil audit tersebut kepada Bupati Bekasi dan membuat rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar memberikan sanksi atau teguran kepada desa yang melakukan penyimpangan.

“Ya pasti ada peringatan kepada desa itu dengan melakukan peneguran melalui rekomendasi Bupati Bekasi dan yang memberikan sanksi dari Kepala DPMD,” tandasnya. (*/amh)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *