oleh

Desa Karangmulya Tetapkan RKPDes Tahun 2021

BOJONGMANGU – Musyawarah Desa (Musdes) Karangmulya Kecamatan Bojongmangu Kabupaten Bekasi untuk menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2021, di Aula Desa, pada Kamis (5/11/2020).

Sekcam Bojongmangu Sapto Noviantoro mengatakan, walaupun di Bojongmangu zona hijau tapi harus tetap mengikuti protokol kesehatan (Prokes), termasuk di acara kegiatan Musdes ini. Sehingga apa yang akan kita bahas dan usulkan dalam Musdes tersebut, akan terhindarnya dari virus korona Covid-19.

“Moga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi warga Desa Karangmulya khususnya,” katanya.

Kepala Desa Karangmulya Jaka Suteja menuturkan, sesuai dengan usulan yang diajukan di Musdus ditambah lagi usulan hasil dari Rembuk Stunting, yang nantinya dipadukan, kemudian disusun untuk rencana kegiatan pembangunan di Tahun 2021.

“Saya apresiasi kepada peserta Musdes yang hadir, sehingga dapat langsung mengetahui apa yang direncanakan untuk kegiatan ditahun 2021,” terangnya kepada FORMENEWS.ID, Kamis (5/11/2020).

PDP Kecamatan Bojongmangu Ipan Pandu Nugraha menegaskan, Desa Karangmulya Statusnya masih Desa Berkembang, jadi apa sih yang diperbolehkan agar rencana pembangunannya tepat sasaran. Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) RI Nomor 13 Tahun 2020, tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021, salah satunya revitalisasi Bumdes. Maka dirancang dari sekarang untuk kegiatan Bumdes, karena anggaran Dana Desa Tahun 2021 untuk pemulihan ekonomi.

Yang pertama dana desa (DD) Tahun 2021 bisa juga untuk penyertaan modal bagi Bumdes. bisa dimasukkan di RKPDes Tahun 2021. Kedua mengenai Stunting, apa saja yang akan dialokasikan untuk konvergensi Stunting.

Ketiga untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), kegiatan ini pun untuk pemulihan ekonomi, karena dalam pengerjaannya melibatkan warga setempat yang tidak memiliki pekerjaan atau korban PHK.

Keempat untuk pencegahan Covid-19 dan kelima Penyaluran kembali BLt,.

“Intinya Musdes ini, untuk menyusun dan menetapkan RKPDes, tapi usulan yang diajukan harus mengerucut pada ragulasi dan peraturan-peraturan yang berlaku, sehingga yang dikerjakan tepat sasaran,” tutupnya.  (Agus/AMH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *