oleh

Komisi IV Minta Usut Tuntas Kasus Perpanjangan Kontrak Bersyarat Staycation

CIKARANG PUSAT – Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas persoalan dugaan tindak pelecehan seksual bermodus perpanjangan kontrak bersyarat staycation di salah satu perusahaan di Cikarang.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Fatma Hanum kepada FORMENEWS.ID, pada Senin (25/5/2023). “Perusahaan yang melakukan praktek asusila ini harus segera ditemukan. Ini, jelas melanggar kehormatan marwah pekerja perempuan, bahkan marwah daerah Kabupaten Bekasi sebagai daerah industri terbesar ini tercoreng,” kata Fatma.

Pihaknya sudah serius menangani persoalan persoalan yang berkaitan dengan kasus tersebut dengan membuat Perda, oleh karena itu perlu ada penegakan Perda yang secara tegas agar persoalan tersebut terselesaikan.

“Padahal keseriusan kami, sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi, untuk melindungi perempuan, sudah ada bukti. Salah satunya dengan membuat peraturan daerah (Perda),” katanya.

Dikatakannya secara khusus, DPRD telah membuat Perda Perlindungan Perempuan. Secara umum, DPRD juga punya Perda yang melarang praktek  asusila lainnya. Ada Perda penyelenggaraan Pariwisata, dan Perda Penyakit Sosial Masyarakat.

 

“Jadi, poinnya adalah DPRD Kabupaten Bekasi akan serius menanggapi kabar ini. Ada langkah-langkah yang sedang disusun terutama di Komisi IV, bersama stakeholder terkait yakni Disnaker, DP3A dan perangkat yang lainnya,” tandasnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi kini menelusuri dugaan tindak pelecehan seksual dalam rangka perpanjangan kontrak kerja di salah satu perusahaan di Cikarang. Di sisi lain, korban diminta segera melapor agar praktik tersebut segera terbongkar.

Hal tersebut diungkapkan Penjabat Bupati Dani Ramdan di Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (3/5). Dani menegaskan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi bakal langsung bekerja untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.

“Saya telah menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya. Kasus seperti ini memang perlu ditelusuri agar tidak menjadi kekhawatir tersendiri, terutama di dunia kerja,” kata Dani.

Dani menegaskan, dalam bentuk dan tujuan apapun, pelecehan seksual tidak dibenarkan. Jika terbukti, tindakan tersebut jelas melanggar aturan, baik dari segi normal sosial, moral serta hukum.

“Saya kira kalau memang ada praktik seperti itu, tentunya sudah melanggar norma moral, hukum dan etika,” tandasnya. (adv/pan)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *